Bagi anda yang kehilangan mobil namun status mobil masih dalam kondisi kredit, anda tidak usah begitu khawatir akan mobil anda yang hilang tersebut. Itu dikarenakan jika anda membeli mobil kredit melalui leasing, tentu akan ada asuransi untuk mobil yang hilang. Namun pertanyaan yang sekarang adalah apakah anda mengetahui cara mengurus biaya asuranai kehilangan mobil tersebut ? Jika anda sudah mengurus hal tersebut maka mobil yang hilang akan diganti oleh asuransi dari pihak leasing itu sendiri.
Namun anda jangan berhenti sampai di situ saja sebab anda juga harus melaporkannya kepada pihak kepolisian. Selain untuk syarat mengurus administrasi asuransi mobil, anda juga dapat mengurus blokir stnk mobil yang hilang sampai melacak posisi mobil yang hilang tersebut berada. Terus lapor polisi apakah bayar ? Untuk itu mari kita simak cara melapor kehilangan mobil ke polisi secara jelasnya di bawah ini.
Kehilangan Mobil ? Langkah Apa Yang Harus Dilakukan
Langkah - langkah yang harus dilakukan jika mobil kita hilang :
1. Membuat laporan ke kantor polisi
- Langkah pertama yang harus dilakukan jika kita menjumpai kasus pencurian mobil ataupun penggelapan mobil rental adalah melaporkannya ke kantor polisi. Disana sampaikan secara lengkap kepada pihak kepolisian mengenai ciri - ciri mobil yang hilang tersebut mulai dari warna mobil, mereknya, jenis, nomer plat mobil, hingga detil-detil yang ada di dalam mobil. Contohnya seperti mobil yang hilang bermerek Toyota Avanza 2012 berwarna silver. Agar pihak kepolisian dapat menyatakan bahwa ini merupakan kasus pencurian dan dilakukan tindakan yang lebih lanjut.
2. Segera Hubungi Pihak Lembaga Pembiayaan atau Asuransi ( Leasing )
- Setelah anda melaporkan kepada pihak kepolisian langkah selanjutnya yang harus anda lakukan ketika mobil hilang adalah mengabari pihak lembaga pembiayaan / asuransi untuk pengajuan klaim asuransi kehilangan mobil. Akan tetapi jika anda memiliki asuransi pribadi baik berupa asuransi komprehensif atau pun Total Loss Only segeralah untuk mengabarinya atas kehilangan mobil yang sedang anda alami, dengan begitu anda dapat mengajukan klaim penggantian mobil. Ketika anda akan mengabari pihak asuransi, jangan sampai melebihi waktu 3x24 jam dari waktu mobil anda hilang.
3. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting
Agar dapat mengurus laporan kehilangan kepada pihak asuransi, anda harus mempersiapkan dokumen - dokumen yang dibutuhkan, seperti :
- Laporan kerugian yang diajukan sudah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh tertanggung.
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM
- Fotokopi KTP
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Pernyataan siap untuk di survey oleh pihak asuransi
- Dan yang terakhir, apabila mobil yang hilang masih dalam keadaan belum lunas / kredit berikan surat bukti pembayaran cicilan.
baca juga :
- Cara Mencari Mobil Yang Hilang Dicuri Menggunakan HP Android
- Cara Setting GPS Pada Mobil Agar Lebih Akurat
4. Blokir STNK Mobil Yang Hilang Tersebut
- Setelah mengurus di kantor polisi dan juga pada pihak asuransi jangan lupa anda untuk minta bantuan pada pihak asuransi untuk membuatkan surat pemblokiran STNK dari kepolisian daerah (Polda). Pemblokiran STNK bertujuan supaya anda tidak menjadi tertuduh jika mobil disalah gunakan oleh pencuri. Disamping itu, agar tidak terkena pajak progresif ketika membeli mobil lain maka pemblokiran terhadap mobil kita yang hilang memang dibutuhkan.
5. Menunggu Dan Berdoa
- Apabila semua kelengkapan dokumen pendukung telah anda lengkapi, maka pembayaran atau penggantian klaim terhadap mobil anda yang hilang dapat segera dilakukan. Jika proses mengurus mobil yang hilang berjalan sesuai pada prosedurnya, biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk penggantian klaim terhitung mulai dari penyerahan kelengkapan dokumen. Dan jangan pernah lelah untuk berdoa agar masalah yang anda hadapai ini dapat cepat selesai dan ada hikmah dari semua masalah ini.
Jadi jika anda mengalami peristiwa pencurian mobil ataupun sebagai pemilik rental mobil yang mobil anda dibawa kabur oleh penyewa, lakukan 5 langkah yang harus dilakukan jika kehilangan mobil seperti yang telah kami sampaikan diatas. Semoga artikel kami kali ini dapat mengurangi rasa khawatir anda pasca pencurian / penggelapan mobil yang sudah terjadi, sekian dan terima kasih ..
0 komentar:
Post a Comment